Uang Rakyat 50 Miliar Raib, Dirut Bank NTT Bertanggungjawab!
BidikNews24.com, Jakarta – Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkaran kekuasaan Bank NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Praktik-praktik korupsi dengan beragam modus operandi di internal Bank NTT, mengakibatkan Manajemen Bank berjalan tidak sehat.
Disisi lain, puluhan miliar uang rakyat NTT yang mengendap di bank ini, dikabarkan hilang dalam kasus transaksi Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Terms Notes (MTN). PT SNP Finance sebagai perusahaan multifinance itu.
Sementara itu, oknum pimpinan Bank NTT yang disebut-sebut bertanggungjawab atas hilangnya uang rakyat NTT ini yakni, Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho. Kala itu, ARK selaku Kepala Divisi Treasury Bank NTT, mengeluarkan keputusan pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar, yang tidak masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank NTT tahun 2017 lalu.
Dari data yang di lansir melalui laman resmi Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 26 Juli 2022 menyebutkan, hilangnya uang senilai Rp 50 miliar milik Bank NTT, setelah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dinyatakan pailit, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
Temuan ini disebut sebagai kelalaian prosedur dalam transaksi surat utang jangka menengah atau Medium Terms Notes (MTN). PT SNP Finance sebagai perusahaan multifinance itu diketahui merugikan 14 bank termasuk Bank NTT dalam transaksi ini.
Pembelian MNT Kelalaian Prosedur