Sri Mulyani Jelaskan Penghitungan Pajak Gaji Rp 5 Juta

Pada tahun lalu, terjadi perubahan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Sri Mulyani Jelaskan Penghitungan Pajak Gaji Rp 5 Juta
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

Bidiknews24.com, Jakarta-Pengenaan pajak untuk karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan tengah menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan bahwa tak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Advertisement

Dilansir Kompas.com, pada tahun lalu, terjadi perubahan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan ini mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Meski demikian, perubahan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun dalam UU HPP tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan. "Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

Advertisement

Kapitalisasi Pasar Hilang 30 Triliun Dollar AS Dalam UU HPP ditetapkan ada 5 lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun. Terdiri dari PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP Rp 500 juta-Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Aturan baru berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU 36 Tahun 2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun. Terdiri dari PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, dan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Maka, dengan perubahan lapisan itu, kini PPh mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta setahun atau Rp 5 juta per bulan, berbeda dari sebelumnya yang mulai dipungut dari pekerja dengan penghasilan Rp 50 juta per tahun atau sekitar Rp 4,1 juta per bulan.

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)