Resistensi Publik di Tengah Isu Dugaan Korupsi Bank NTT
BidikNews24.com, Jakarta – Kisruh penyalahgunaan wewenang di dalam manajemen Bank NTT, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai santer terdengar, bahkan menuai resistensi publik. Publik tampaknya geram, atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama 2 pimpinan Bank NTT tersebut. Hal ini berdampak pada tata kelolah manajemen Bank NTT yang tidak sehat.
Ada sejumlah temuan yang disinyalir menjadi makanan empuk 2 pimpinan Bank NTT ini yakni, Komisaris Utama, Juven Djojanan dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho. Keduanya diduga menyunat uang rakyat, baik yang mengendap di bank NTT, maupun penyertaan modal daerah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, dengan beragam modus operandi.
Beberapa kasus yang mulai perlahan-lahan terkuak sebut saja, pembuatan surat jalan atau SPJ fiktif oleh Komisaris Utama, untuk perjalanan dinas dari kupang-surabaya dan sebaliknya untuk beberapa kali perjalanan. Perjalanan dinas fiktif yang dilakukan beberapa kali, guna mengurus operasional Bank NTT Cabang Surabaya, hingga pada akhirnya kantor Bank NTT Cabang Surabaya ditutup.
Bahkan, nama Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, terseret dalam kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 miliar pada Tahun buku 2018 lalu, hingga kasus kredit-kredit macet.
Baca Juga : Bank NTT Diduga Sarang 'Bandit', Daerah Merugi Hingga 50 Miliar
Temuan beberapa kasus penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada dugaan korupsi, sebelumnya dibeberkan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Amos Corputy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPRD NTT, pada senin, (06/03/2023) kemarin.
Dugaan tindak pidana korupsi di Internal Bank NTT yang dibongkar Amos, memantik kemarahan publik dengan sejumlah kritikan pedas melalui respon komentar di media sosial.
Berikut tanggapan netizen terkait dugaan korupsi yang menyeret nama 2 pimpinan Bank NTT.
Penyertaan modal APBD untuk Bank NTT
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 tahun 2021, Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 tahun 2009,
Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (PERSERODA), anggaran yang dialokasikan terbilang fantastis.
Atas dugaan korupsi di internal Bank NTT, Amos Corputy selaku pemegang saham Bank NTT berencana akan melaporkan Dewan Komisaris Bank NTT ke Kejaksaan Tinggi, seperti yang dilansir okenarasi.com, Kamis (09/03/2023).