RAPBN 2024: Kenaikan Gaji 8% untuk ASN dan PNS, Upaya Tingkatkan Kesejahteraan
BidikNews4.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo umumkan keputusan pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan dalam acara Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dan PNS serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, Jokowi juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi dalam mendukung pelaksanaan transformasi tersebut.
Presiden menjelaskan bahwa RAPBN 2024 juga mengusulkan kenaikan tunjangan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan memberikan dukungan yang lebih baik terhadap kondisi kesejahteraan para pensiunan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan ASN dan PNS.
Jokowi menekankan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang konsisten dan berhasil guna. Reformasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga : Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS 2023 yang Diumumkan Presiden Jokowi
Dalam hal ini, perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas yang telah dicapai oleh para pekerja negeri tersebut.
Dengan kenaikan gaji ASN dan PNS serta perbaikan dalam sistem remunerasi, pemerintah berharap dapat memotivasi para aparatur negara untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan nasional dan transformasi ekonomi.
Keputusan ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup para pegawai negeri serta pensiunan.
Baca Juga : Empat Tahun Tanpa Kenaikan, Presiden Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Dalam konteks pelaksanaan RAPBN 2024, pengumuman ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan dan peningkatan kinerja aparatur negara.
Seiring dengan perbaikan kesejahteraan, pemerintah juga terus mendorong reformasi birokrasi sebagai landasan untuk mencapai tujuan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih baik.