Polda Lampung Hentikan Laporan Perkara Bima Yudho
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan perkara Tik Toker Bima Yudho Saputro.
BidikNews24.com, Jakarta - Langkah hukum yang ditempu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, merespon kritikan pedas Tik Toker Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro, mendapat sorotan beragam dari berbagai kalangan.
Padahal, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam ICCPR tersebut, Negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat tercantum dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi'.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan perkara Bima Yudho Saputro.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimsus Polda Lampung seperti dilansir jawapos.com Selasa (18/4).
Donny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima pengaduan yang kemudian menjadi laporan polisi (LP) terkait unggahan Tiktoker Lampung tersebut. Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi.