Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Persyaratan, Formasi, dan Jadwal

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023: Persyaratan, Formasi, dan Jadwal
Ilustrasi ASN

BidikNews24.com - Pemerintah Indonesia akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Ini adalah peluang bagi ribuan calon pegawai untuk bergabung dengan sektor publik. Artikel ini akan membahas persyaratan, formasi yang tersedia, dan jadwal pendaftaran yang harus diikuti oleh para calon.

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar sebagai CPNS pada tahun 2023, calon harus memenuhi beberapa persyaratan penting:

Warga Negara Indonesia (WNI): Calon harus menjadi warga negara Indonesia.

Usia: Calon harus minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun pada saat pendaftaran.

Rekam Jejak Hukum: Calon tidak boleh pernah dipidana penjara.

Status PNS: Calon tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari jabatan sebagai PNS, TNI, atau kepolisian.

Tidak Berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Calon tidak boleh sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau pegawai dengan perjanjian kerja serupa.

Kualifikasi Pendidikan: Calon harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani yang ditetapkan.

Keterlibatan Politik: Calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Penempatan: Calon harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

Persyaratan Dokumen

Calon harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk pendaftaran CPNS 2023:

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Akta Kelahiran.
Pas foto.
Surat pernyataan penempatan di mana pun.
Curriculum Vitae (CV).

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Terdapat sejumlah formasi yang tersedia untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2023. Totalnya, ada 572.496 formasi yang dibuka, termasuk 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Formasi tersebut terbagi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.

Jadwal selengkapnya, termasuk pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan pelaksanaan ujian, juga telah ditetapkan dan harus diikuti oleh calon pendaftar.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara yang dapat diakses melalui link ini.

Bagi para calon, inilah kesempatan untuk mewujudkan impian menjadi bagian dari sektor publik Indonesia. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti jadwal pendaftaran dengan cermat.

Dengan persiapan yang baik, Anda dapat meraih kesuksesan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

(Reza Falastian/BN24)