Pemprov DKI Jakarta Kaji Penerapan 4 in 1 Atasi Polusi Udara

Pemprov DKI Jakarta Kaji Penerapan 4 in 1 Atasi Polusi Udara
Ilustrasi Polusi Udara

BidikNews24.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penerapan sistem "4 in 1" sebagai langkah untuk mengatasi tingkat polusi udara yang semakin memburuk di wilayah Jabodetabek. Dalam upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan.

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan bahwa kebijakan ini saat ini sedang dirapatkan oleh pihak terkait.

Heru Budi Hartono menyatakan bahwa kebijakan "4 in 1" ini masih dalam tahap uji coba dan belum dapat dipastikan apakah akan efektif mengurangi polusi udara serta kemacetan Jakarta.

Selain itu, dia juga belum dapat memastikan apakah penerapan ini akan bersamaan dengan kebijakan Ganjil Genap atau hanya "4 in 1" saja.

Detail lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diumumkan setelah hasil rapat selesai.

Dalam rangka mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan pribadi, pemerintah DKI Jakarta juga tengah mempertimbangkan pengetatan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jabodetabek.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi kemungkinan besar akan dilarang beroperasi atau melintas di wilayah tersebut.

Baca Juga :Kebijakan Work From Jakarta (WFH) dan PJJ DKI Jakarta

Kebijakan "4 in 1" ini merupakan salah satu langkah yang diambil dalam upaya untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Jabodetabek, yang sebagian besar disebabkan oleh polusi kendaraan bermotor.

(Reza Falastian/BN24)