Pembentuk UU Akui Ketidaksempurnaan Produk KUHP Baru

Tim Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama tim DPR RI akan melakukan sosialisasi ke aparatur penegak hukum, masyarakat, sampai dengan kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan aspek lainnya dari KUHP baru.

Pembentuk UU Akui Ketidaksempurnaan Produk KUHP Baru
Foto: TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

Bidiknews24.com, Jakarta - Tim Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama tim DPR RI akan melakukan sosialisasi ke aparatur penegak hukum, masyarakat, sampai dengan kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan aspek lainnya dari KUHP baru.

Advertisement

Selanjutnya, mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi ke MK.

Dilansir hukumonline.com selasa, (6/12/2022), DPR bersama Pemerintah telah resmi memberi persetujuan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU. Jelas, hal ini mencetak sejarah dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Advertisement

Namun demikian, masih terdapat beberapa pasal yang disoroti sejumlah elemen masyarakat. Sebut saja seperti aturan hukum yang hidup di masyarakat, penyerangan harkat martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana kesusilaan, contempt of court, hingga tindak pidana khusus.

“Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilahkan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara usai pengesahan RUU KUHP menjadi UU, Selasa (6/12/2022).

Sebagai kitab yang akan menjadi pijakan dalam penegakan hukum, ia mempersilahkan pihak-pihak yang masih belum sepakat dengan pasal-pasal KUHP baru ini untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Melihat sebuah bangsa bisa kita lihat dari Kitab UU Hukum Pidananya, itu kira-kira peradabannya ada di sana. Oleh karena itu, silahkan dicermati, dikritisi,” kata dia.

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)