Pasal - Pasal yang Dilanggar Kombes Yulius Bambang Karyanto

Pasal - Pasal yang Dilanggar Kombes Yulius Bambang Karyanto
Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Foto: radarbanyuwangi

BidikNews24.com - Pejabat polisi Kombes Yulius Bambang Karyanto telah dipecat secara tidak hormat setelah terlibat dalam kasus narkoba.

Pemberhentiannya didasarkan pada pelanggaran beberapa pasal perundang-undangan yang mengatur tindakan seperti yang dilakukannya. Berikut adalah pasal-pasal yang dilanggar oleh Kombes Yulius:

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri: Pasal ini mengatur tentang pemberhentian anggota Polri jika mereka terlibat dalam tindakan yang merugikan citra institusi kepolisian.

Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003: Pasal ini menyatakan bahwa pemberhentian anggota Polri dapat dilakukan jika mereka melakukan pelanggaran hukum.

Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003: Pasal ini mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan jika mereka melanggar etika dan kode etik profesi.

Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Pasal ini merujuk pada pelanggaran etika yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Kombes Yulius Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Kasus Narkoba

Baca Juga : Kombes Yulius Tertangkap Kedua Kalinya Menggunakan Sabu

Pemberhentian tidak dengan hormat ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk tidak mentolerir anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk menjauhi perilaku ilegal yang dapat merusak integritas institusi mereka.

(Marthinez/BN24)