Paripurna DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi UU

Undang-udang Pemilu ini, akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan pemilihan umum secara adil dan transparan

Paripurna DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi UU
Foto: Paripurna DPR Sahkan Perpu Pemilu Jadi UU
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

BidikNews24.com, Jakarta - Pemerintah baru-baru ini telah menyetujui Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai upaya untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Advertisement

Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini, disahkan DPR pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Undang-udang Pemilu ini, akan memberikan dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan pemilihan umum secara adil dan transparan.

Advertisement

Salah satu tujuan utama dari UU Pemilu adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum. UU Pemilu memberikan hak yang lebih luas bagi rakyat Indonesia untuk memilih perwakilan mereka dalam pemerintahan. UU Pemilu juga memberikan kewajiban bagi pemerintah untuk mengorganisir pemilihan umum secara efektif dan efisien.

Selain itu, UU Pemilu juga memiliki beberapa fitur penting seperti, Pengaturan pemilihan umum secara nasional. Undang-Undang Pemilu juga memberikan pengaturan yang jelas dan merinci tentang pemilihan umum di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan: UU Pemilu menetapkan prinsip-prinsip pemilihan umum yang adil dan transparan, serta memberikan mekanisme untuk mengatasi pelanggaran dalam proses pemilihan umum.

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)