Menelisik Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Di Tangan Dewas KPK

Selain melanggar etik, Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga melanggar tindak pidana karena telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan.

Menelisik Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Di Tangan Dewas KPK
Foto wowkeren.com: Ketua KPK Firli Bahuri
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

BidikNews24.Com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri, untuk kesekian kalinya berurusan dengan Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran kode etik. Lagi-lagi, Firli Kembali dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Birgjen Endar Priantoro, menyusul pencopotanya sebagai Direktur Penyelidikan KPk yang dinilai melanggar prosedur dan kode etik.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat tugas memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Seperti dilansir kompas.id, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali di laporkan oleh kalangan masyarakat sipil bersama sejumlah mantan pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (10/4/2023). 

Mereka di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Dua mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, juga turut mengantarkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

”Inti laporannya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri dalam hal ini sebagai Ketua KPK. Di dalam kronologis, kami bercerita juga sepanjang kariernya,” Ujar Saut Situmorang mantan Wakil Ketua KPK 2015-2019.

Baca Juga: Kapolri: Brigjen Endar Masih Anggota KPK

Sebelum menyampaikan laporan ke Dewas KPK, para mantan petinggi lembaga antirasuah itu berorasi di depan Gedung KPK. Mereka berunjuk rasa bersama sejumlah mantan pegawai KPK serta pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Public Virtue Research Institute, dan lainnya.

Halaman:
(Marthinez/BN24)
IKLAN