Mahfud MD Desak KPU 'Lawan' Putusan PN Jakpus
Bidiknews24.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024, menuai polemik dari berbagai kalangan. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai putusan PN Jakarta Pusat meminta Pemilu 2024 ditunda adalah kesalahan besar.
Mahfud mendorong Komisi Pemilihan Umum melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. sebab, hakim yang mengetok putusan itu salah kamar karena sudah merecoki pemilu.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN.
Baca Juga: KPU Tetap Lakukan Tahapan & Jadwal Pemilu Pasca-Putusan PN Jakpus
Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi," ujar Mahfud.
Proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar, karena Mahfud Md persoalan pemilu bukan wewenang PN tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu Hingga Juli 2025
Dilansir CNBC Indonesia, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Selain itu kata Mahfud, sesuai ketentuan UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia. Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," ujar Mahfud.