Mahfud Cium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu ditunda

Mahfud  Cium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024
Menko Polhukam Mahfud MD, Cium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

Bidiknews24.com, Jakarta - Setelah menilai kesalahan besar dalam amar putusan PN Jakarta Pusat, yang menghukum KPU menunda Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD, kembali mengendus aroma tak sedap, jika ada indikasi permainan dibalik putusan PN Jakarta Pusat. 

Advertisement

Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai tahapan dan jadwal, yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Sebab, putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dinilai sangat inkonstitusional dan sarat kepentingan.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," ujar Mahfud melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Pemerintah terus mendukung proses pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu agar berjalan lancar. Sebab, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU, jika sudah mengajukan banding.

"Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Permen No 2 tahun 2019," tegas Mahfud.

Baca Juga: PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu Hingga Juli 2025

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)