KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih
BidikNews24.com, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Rabu, (24/04/2024).
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih ini, dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruhnya permohonan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Seperti dilansir tempo.co, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
baca juga:MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion
Idham menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024, menolak seluruh permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," ujar Idham.
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.