KPU Tetap Lakukan Tahapan & Jadwal Pemilu Pasca-Putusan PN Jakpus

KPU Tetap Lakukan Tahapan & Jadwal Pemilu Pasca-Putusan PN Jakpus
Foto Kumparan.com/ Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, tetap lanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024

Bidiknews24.com, Jakarta - Pasca-putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak KPU akhirnya angkat bicara soal putusan tersebut.

Meski dihukum menunda Pemilu hingga juli 2025, namun KPU menyatakan diri tetap melanjutkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. 

Baca Juga: PN Jakpus Hukum KPU Tunda Pemilu Hingga Juli 2025

Disisi lain kata Hasyim, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Sebab, tahapan dan jadwal Pemilu sudah dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim seperti dilansir Tempo.co Kamis,(02/03/ 20230 kemarin.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tegaskan Maju Capres 2024

Hasyim menyebut, penggugat ke PN Jakpus adalah parpol calon peserta Pemilu yang menjadikan keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sebagai objek gugatan.

Sementara itu, KPU sendiri sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasilnya, PTUN menyatakan gugatan itu tidak diterima.

Baca Juga: Cak Imin: Koalisi Gerindra Dan PKB Belum Bersikap Soal Nama Capres

Hasyim mengaku, saat ini KPU belum menerima salinan putusan dari PN Jakpus. Dan saat ini, internal KPU sudah membahas substansi putusannya melaui dokumen pdf yang beredar.

(Marthinez/BN24)