KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Parpol, PAN Tetap Nomor Urut 12
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Pengundian dilakukan untuk partai politik baru yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.
Bidiknews24.com, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Pengundian dilakukan untuk partai politik baru yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.
Pengundian nomor urut parpol ini merupakan poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 179 Ayat 3, partai politik yang lolos pada Pemilu 2019 diberikan keistimewaan apakah tetap menggunakan nomor urut lama atau diundi bersama partai politik lain.
Diketahui, KPU RI sudah menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).
PAN Tetap Nomor Urut 12
Sementara itu, PAN mendapatkan nomor urut 12 untuk Pemilu 2024. Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menargetkan partainya memperoleh suara hingga dua digit di Pemilu 2024 mendatang.
"Dua digit. Kita berharap PAN nanti sudah bisa mencapai dua digit. Dua digit itu bisa 10 (persen), bisa 11 (persen)," ujar Zulhas.
Zulhas menekankan PAN sudah sangat siap untuk mengikuti Pemilu 2024. Dia menyebut pihaknya sengaj memilih untuk tidak mengocok ulang nomor urut Pemilu 2024.