KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Ali menjelaskan, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael.

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

BidikNews24.com,Jakarta – Temuan transaksi mencurigakan di lingkaran Kementerian Keuangan senilai Rp 300 Triliun beberapa waktu lalu, sempat menyita perhatian publik.

Advertisement

 Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus tersebut, menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Advertisement

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar.

Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)