KPK Tahan RAT Terkait Dugaan Gratifikasi Perpajakan
BidikNews24.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya secara resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan terhadap Rafael Alun, menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Rafael disangkakakan karena diduga menerima gratifikasi pemeriksaan perpajakan selama 2011-2023. Sementara itu, penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidikan terhadap kasus RAT dimulai sejak resmi diangkat sebagai penyidik pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 lalu. Sebagai Penyidik PNS, Fafael memiliki kewenangan antara lain, melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
"Untuk keperluan penyidikan dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih," ujar Firli di Gedung KPK seperti dilansir Bisnis.com, pada Senin (3/4/2023).
Menurut Firli, tim penyidik KPK, menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.
Selain itu, ada juga dugaan aliran dana lain yang mengalir ke rekening RAT. KPK juga menyita safe deposit box berisi uang senilai Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan mata uang Euro.
Saat melakukan penggeledahan di rumah RAT, Penyidik KPK berhasil menemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.