KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.
Bidiknews24.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Penahanan tersebut diumumkan pada hari ini, Kamis 8 Desember 2022.
Dilansir tempo.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.
Awal mula kasus yang menjerat Gazalba Saleh
Johanis menjelaskan peran Gazalba Saleh dalam kasus ini. Dia menyatakan kasus ini bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.
"Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana," ujar Johanis.