KPK Resmi Tahan Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Bidiknews24.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap Lukas dilakukan untuk keperluan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan saudara Lukas Enembe selama 20 hari pertama,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, seperti dilansir kompas.com Rabu (11/1/2023).
Firli mengatakan, penahanan pertama ini dilakukan selama 20 hari kedepan itu terhitung tanggal 11 hingga 30 Januari 2023. Ia akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa politikus Partai Demokrat itu tidak akan langsung mendekam di balik sel Rutan lembaga antirasuah. Lukas akan dibantarkan guna menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hingga kondisinya membaik.
"(Untuk) kepentingan perawatan semntara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi yang membaik khususnya dalam pertimbangan kesehatan Lukas Enembe,” kata Firli.
Sebelumnya, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat. Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya. Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.