Komitmen Kapolri Tidak Toleransi Terhadap Anggota Polri yang Terlibat Narkoba

Komitmen Kapolri  Tidak Toleransi Terhadap Anggota Polri yang Terlibat Narkoba
Komitmen Kapolri Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba. Foto : radarsukabumi.com

BidikNews2.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan ini muncul setelah salah satu pejabat tinggi Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kombes Yulius Bambang Karyanto, yang merupakan anak buah Kepala Baharkam Polri, dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang etik di Divisi Propam Mabes Polri.

Kasus ini mencuat setelah ia ditangkap pada awal tahun 2023 ketika bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta Utara, di mana polisi menyita dua klip plastik berisi sabu.

Pihak berwenang telah menjalankan proses hukum terhadap Kombes Yulius, yang saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan.

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan main-main dalam menangani oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah diberlakukan terhadap Kombes Yulius sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menyoroti komitmen Kapolri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian.

Penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, dan tindakan tegas diambil sesuai hukum dan peraturan.

Kapolri mengingatkan semua anggota Polri akan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika mereka terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga : Pasal - pasal yang Dilanggar Kombes Yulius Bambang Karyanto

Baca Juga : Kombes Yulius Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Kasus Narkoba

Baca Juga : Kombes Yulius Tertangkap Kedua Kalinya Menggunakan Sabu

Tindakan pemberhentian tidak dengan hormat adalah salah satu langkah tegas yang diambil untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia.

(Marthinez/BN24)