Komisi II DPR Sambangi KPU dan Bawaslu Cilegon Cek Kesiapan Pemilu
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu, (18/1/2023). Pertemuan ini digelar untuk mendengarkan catatan evaluasi, tantangan, dan persiapan KPU dan Bawaslu di Kota Cilegon dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten.
Bidiknews24.com, Jakarta - Kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu, (18/1/2023). Pertemuan ini digelar untuk mendengarkan catatan evaluasi, tantangan, dan persiapan KPU dan Bawaslu di Kota Cilegon dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Banten.
“Komisi II DPR RI mendorong penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Banten di Kota Cilegon, Provinsi Banten, seperti dilansir dpr.go.id Rabu (18/01/2023).
Baca Juga: Jadwal Pencoblosan Dalam Tahapan Pemilu 2024
Advertisement
Dalam Pertemuan ini, salah satu yang menjadi sorotan, permasalahan data pemilih. Menurut Syamsurizal, beberapa persoalan yang muncul seperti terbatasnya akses informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan input data pemilih dari instansi induk belum maksimal
Dia menuturkan isu krusial dalam pemilihan mendatang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa isu krusial itu antara lain, penyediaan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan data dan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus.
Baca Juga: Pemilih Pemula Wajib Tau Tahapan Dan Jadwal Pemilu 2024
Halaman:Advertisement