Ketua KPK Dilaporkan Ke Dewas atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa (04/04/2023) Kemarin.
BidikNews24.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro telah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa (04/04/2023) Kemarin.
Dalam laporannya, Endar membawa sejumlah dokumen pendukung: surat jawaban Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban rekomendasi promosi dari KPK tanggal 10 November 2022, untuk Karyoto dan Endar. Lalu ada surat tugas dari Kapolri, mengenai perpanjangan jabatan Endar di KPK.
Baca Juga: Buntut Kasus Formula E, Direktur Penyelidikan KPK Dicopot
"Berikutnya saya membawa salinan SKET, fotokopi SKET, pemberhentian dengan hormat saya yang ditandatangani oleh Pak Sekjen. Yang keempat saya membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh Pak Ketua KPK," Ujar Endar seperti dilansir kumparanNews Rabu, (5/04/2023).