Keppres Jokowi Mengangkat Hakim Konstitusi Digugat

Keppres Jokowi Mengangkat Hakim Konstitusi Digugat
Foto Liputan6. com/ Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bidiknews24.com, Jakarta - Penggantian Hakim Konstitusi dari lembaga DPR menuai polemik. Penyebabnya Hakim Aswanto masih akan menjabat sampai 2029. Namun, DPR telah menggantinya dengan Guntur Hamzah.

Disisi lain, Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dikutip dari CNN Indonesia senin, (30/01/ 2023), gugatan itu dilayangkan oleh Priyanto Hadisaputro pada Selasa, 3 Januari 2023.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 2/G/2023/PTUN.JKT.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin petitum penggugat dikutip Senin (30/1).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bersepeda ke Bundaran HI Awali Keketuaan ASEAN 2023

Selain itu, penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR, sepanjang menyangkut pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.

PTUN Jakarta juga diminta mewajibkan presiden untuk mencabut Surat Keputusan dimaksud.

"Menghukum tergugat [Presiden RI] untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata penggugat.

(Marthinez/BN24)