Kebijakan Work From Jakarta (WFH) dan PJJ DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa.
BidikNews24.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa sebagai langkah antisipasi seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 28 Agustus hingga 7 September.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa kebijakan WFH dan PJJ ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN.
Menurutnya, hal ini juga merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kemajuan dari sistem transportasi cerdas (Intelligent Transport System/ITS) di DKI Jakarta.
Kebijakan ini mengatur bahwa ASN dan siswa di Jakarta akan membagi waktu antara bekerja atau belajar di rumah (WFH/WFO) dan di kantor atau sekolah. Sebanyak 50 persen dari ASN dan siswa akan menjalani WFH dan PJJ, sedangkan sisanya akan berada di tempat kerja atau sekolah.
Sementara untuk karyawan swasta, Pemprov DKI hanya mengeluarkan imbauan, dan kebijakan WFH atau WFO sepenuhnya tergantung pada pemilik perusahaan.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung acara KTT ASEAN dan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta polusi udara yang sering menjadi masalah di Jakarta.