JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati

JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati
Foto: JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati

BidikNews24.com,Jakarta – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen pol Teddy Minahasa, dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dituntut dengan pidana hukuman mati, lantaran peran terdakwa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari perkara tersebut.

"Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut seperti dilansir Jpnn.com pada Kamis (30/03) kemarin.

JPU menilai bahwa, mantan Kapolda Sumatera Barat ini, terbukti secara sah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," ujar JPU Iwan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan.

Halaman1 2

(Marthinez/BN24)