JPU Ajukan Gugatan Kasasi Untuk Ferdy Sambo Cs
Hanya selang 16 hari setelah sidang vonis banding Ferdy Sambo dkk pada 12 April 2023 lalu, pihak kejaksaan langsung mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
BidikNews24.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan gugatan kasasi untuk Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Hanya selang 16 hari setelah sidang vonis banding Ferdy Sambo dkk pada 12 April 2023 lalu, pihak kejaksaan langsung mengajukan permohonan kasasinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Pada hari ini, Jumat (28/4), pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP PN Jaksel, atas putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, seperti dilansir monitorindonesia.com Jumat (28/4).
Baca Juga: Upaya Banding Sambo Kandas Di Pengadilan Tinggi DKI
Gugatan kasasi yang dilayangkan JPU, terkait hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Djuyamto menambahkan, bahwa para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J belum mengajukan langkah kasasi seiring dengan kejaksaan yang mendahului melayangkan kasasi.