Jokowi: Putusan PN Jakpus Memicu Kegaduhan Politik
Presiden Jokowi Menilai, putusan mengenai Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, tidak sekadar menimbulkan Kontroversi. Tetapi lebih dari itu, menimbulkan kegaduhan politik di Tanah Air.
Bidiknews24.com, Jakarta- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) hingga menghukum KPU menunda Pemilu 2024, memicu reaksi dan kecaman dari berbagai kalangan.
Putusan mengenai Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus, tidak sekadar menimbulkan pro dan kontra. Tetapi lebih dari itu, menimbulkan kegaduhan politik di Tanah Air. Resistensi publik terhadap putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024, membuat Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara. Sebab, putusan ini dianggap keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena sejatinya PN tidak berwenang untuk memeriksa perkara terkait pemilu.
" Ini sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tegas Jokowi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Liputan6.com Senin (6/3/2023) kemarin.