Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
Foto: Terpidana Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

BidikNews24.com, Jakarta - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, akhirnya menghirup Udara segar setelah menerima remisi berupa bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).

Advertisement

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai Minggu (18/8/2024).

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, kata dia, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

Advertisement

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, dilansir Antara.

Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016. 

              Baca Juga:  Manuver di Puncak Beringin

Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)