Jalan Panjang Ungkap Transaksi Janggal 349 Triliun
BidikNews24.com, Jakarta - Temuan transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun oleh PPATK, hingga saat ini terus bergulir dan masih menjadi sorotan publik. Berbagai temuan transaksi janggal dilingkaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjadi atensi khusus Komisi III DPR Kepada Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketua Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR Bersama Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.
Baca Juga: Menakar Urgensi Pembentukan Satgas Transaksi Janggal 349 T
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.
“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni seperti dilansir dpr.go.id Senin, (11/4/2024).
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.
“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” ungkapnya.
Disisi lain, Sahroni tidak sependapat atas usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas),. Mengingat, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.
“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK. Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Menurut Mahfud, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.