Jaksa Sebut Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bidiknews24.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak cukup alat bukti untuk menyatakan Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dilansir CNN Indonesia Rabu (18/1/2023).
"Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti mengenai kekerasan seksual adalah tidak cukup alat bukti. Dalam sidang terungkap fakta hukum yang justru bertolak belakang bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan peristiwa kekerasan seksual hanya berasal dari pengakuan Putri. Kesaksian Putri itu, kata jaksa, bertentangan dengan keterangan saksi Susi (Asisten Rumah Tangga/ART keluarga Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo), Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Baca Juga : Putri Candrawathi Dituntut 'Ringan', 8 Tahun Penjara
Advertisement
Selain itu, jaksa mempermasalahkan ketiadaan hasil visum et repertum untuk menguatkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri oleh Yosua. "Tidak didukung alat bukti ilmiah seperti surat visum et repertum," katanya.
Jaksa pun meragukan peristiwa kekerasan seksual lantaran Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat bintang dua, sedangkan Yosua hanya berpangkat brigadir.
Selain itu, jaksa tidak yakin Yosua melakukan kekerasan seksual di dalam Rumah Magelang yang tidak terlalu besar dan berada di permukiman padat penduduk. Terlebih, ART sedang berada di rumah tersebut.
Jaksa pun menyinggung fakta selama ini Yosua merupakan orang yang sangat dipercaya oleh keluarga Sambo, bahkan diberi tugas untuk mengurus uang untuk keperluan ajudan di Rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Halaman:Advertisement