Gubernur Lampung Dinilai Anti-Kritik Sikapi Sorotan Rakyat

BidikNews24.com, Jakarta - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, usai beredar sebuah cuplikan video dirinya memberikan tanggapan soal kabar dugaan aksi intimidasi kepada orang tua TikToker Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro.
Langkah Gubernur Lampung ini, mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra.
Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam menyikapi TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Sebab, konten yang disebarkan Bima di media sosial terkait kondisi infrastruktur Lampung masih termasuk kategori kritik meski terkesan eksplosif.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.
Ia mengatakan kritik yang dilayangkan Bima merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," ujar Dhahana melalui keterangan tertulis yang dilansir CNN Indonesia Selasa (18/4).
Putra menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Baca Juga: Polda Lampung Hentikan Laporan Perkara Bima Yudho
Dalam ICCPR, kata dia, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat tercantum dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi'.
Kemudian Pasal 19 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya'.
Oleh sebab itu, Dhahana berharap Gubernur Lampung mempertimbangkan langkah hukum yang ditempuh dalam merespons kritik Bima.
Terlebih, kata Dhahana, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung telah menyita perhatian publik.
"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," jelasnya.
Menurutnya, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala, kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif serta sejalan dengan semangat HAM.
"Kebebasan berekspresi adalah syarat yang diperlukan untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sangat penting dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KE KONTEN