Estimasi Biaya Haji 2023 usai Diusulkan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini. Berikut perkiraan biaya haji 2023. Baca artikel detikhikmah, "Perkiraan Biaya Haji 2023 usai Diusulkan Naik dan Rinciannya" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6525864/perkiraan-biaya-haji-2023-usai-diusulkan-naik-dan-rinciannya.

Estimasi Biaya Haji 2023 usai Diusulkan
Foto: detik.com
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

Bidiknews24.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan adanya kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini.

Advertisement

Seperti dilansir detik.com, jumat, (20/ 01/ 2023), usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor B016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 Perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1444 H/2023 M sebagaimana dipaparkan Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023) di Senayan, Jakarta dan disiarkan secara daring.

Baca Juga : Wacana Kenaikan Biaya Haji Rp 69 juta per Jemaah

Advertisement

Dalam raker tersebut, Yaqut mengusulkan biaya haji 2023 yang ditanggung oleh jemaah naik menjadi Rp 69.193.733 juta dari Rp 39.886.009 pada tahun 2022. Nominal ini merupakan 70 persen dari total BPIH sebesar Rp 98.893.909.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata bipih per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514.888 dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Rincian Biaya Haji 2023 Reguler

Yaqut menjelaskan, komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji tersebut akan dialokasikan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Penentuan komponen biaya haji 2023 ini disebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Selain itu, usulan kenaikan ini dilakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang lancar," jelasnya.

Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

"Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," kata Yaqut .

  • Rincian Biaya Haji 2023 Khusus
    Terkait haji khusus 2023 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jamaah haji khusus sebesar Rp 6.887.000.000. Biaya ini dialokasikan untuk:

    Perlindungan: Rp 530.400.000
  • Dokumen perjalanan: Rp 962.060.000
  • Pembinaan jamaah haji di Tanah Air: Rp 442.000.000
  • Pelayanan umum: 4.898.204.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp 54.336.000

Advertisement
(Marthinez/BN24)