Buntut Dugaan Transaksi Rp349 T, MAKI Akan Laporkan PPATK Ke Bareskrim
Laporan tersebut, dalam kaitan dengan dukaan membocorkan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada publik.
BidikNews24.com, Jakarta – Pasca terkuaknya transaksi mencurigakan mencapai Rp349 triliun dalam kurung waktu tahun 2009 hingga 2023, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengambil Langkah hukum akan melaporkan pimpinan PPATK ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, dalam kaitan dengan dukaan membocorkan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada publik. MAKI menilai, DPR seolah sedang melakukan politisasi atas kinerja PPATK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membenarkan, jika pihaknya akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri, atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Baca Juga: Menyoal Sederet Skandal Pajak Hingga Temuan 300 Triliun
Menurut Boyamin, langkah hukum ini dilakukan sebagai respon atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa (21/3) lalu.