ASN Berstatus Lajang Diprioritaskan Pindah ke IKN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya memaparkan tiga skema pemindahan ASN ke IKN disesuaikan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
BidikNews24.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap. Hingga Desember 2024, jumlah ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 3.246 ASN dari 36 kementerian/lembaga.
Angka ini lebih sedikit dari rancangan awal jumlah ASN yang akan dipindah pada 2024 sebanyak 11.911 orang dari 36 kementerian/lembaga. Sebab, pemerintah juga menyesuaikan tempat hunian. Bahkan jumlah tersebut belum termasuk dengan keluarganya.
"Ada perkembangan terbaru. Waktu sidang ratas kemarin, arahannya yang pindah tahap awal mereka (ASN) yang masih lajang," ujar Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal seperti dilansir tempo.co Sabtu, (03/8/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya memaparkan tiga skema pemindahan ASN ke IKN disesuaikan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. Menurut dia, ASN yang pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang difinalkan bersama Menteri Keuangan.
“Penapisan kelembagaan ini penting, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi,” kata Anas.
Cara kedua, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi. Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.
“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN,” tambahnya.