Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin Selasa Besok
BidikNews24.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, segera menghirup udara segar. Anas dipastikan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/ 04/ 2023) besok.
" Anas diperkirakan keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa sore. Kita pake Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas," ujar Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad seperti dilansir tempo.co senin, (10/4/2023).
Rahmad menyatakan, terpidana kasus korupsi sejumlah proyek itu akan dijemput oleh para simpatisan dari berbagai kelompok. Selain itu, pihaknya, juga telah menyiapkan sambutan kepada Anas. Bahkan, mereka telah siap mengenakan seragam berwarna putih.
Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Rika Aprianti menjelaskan Anas akan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Berdasarkan surat cuti menjelang bebas, hari ini Anas Urbaningrum dapat dikeluarkan apabila persyaratan sudah terpenuhi, untuk menjalankan program cuti menjelang bebas," ujar Rika.
Rika tak menjelaskan lebih lanjut apakah syarat-syarat Cuti Menjelang Bebas Anas sudah terpenuhi atau belum hari ini. Ia hanya menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.
Anas dinilai terbukti menerima suap hingga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia disebut menerima suap berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, pelayanan survei gratis, serta yang senilai Rp 116,525 miliar, dan USD 5,261 juta dari proyek-proyek pemerintah yang dibiayai APBN.
Proyek ini dikerjakan oleh Permai Grup yang merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, kasus ini juga menyeret sejumlah kader Partai Demokrat lainnya seperti Anggota DPR RI Angelina Sondakh dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.