AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Langgar Kode Etik Polri
AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
BidikNews24.com, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral. Disisi lain, kegemaran AKBP Achiruddin terhadap moge mendapat sorotan publik.
Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral berimbas pada karier sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa Propam Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob," ujar Hadi Wahyudi seperti dilansir CNNIndonesia Rabu (26/4).
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Polda Sumut Jatuhi Sanksi Patsus AKBP AH usai Anaknya Jadi Tersangka.