Ahmad Yohan Dorong OJK Berantas Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan menegaskan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan beragam modus operandi, kian meresahkan masyarakat.

Ahmad Yohan Dorong OJK Berantas Pinjol Ilegal
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan Menyampaikan Wejangan Dalam Seminar OJK.
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement
BidikNews24.com, Lamakera - Praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan beragam modus operandi, kian meresahkan masyarakat.
Banyak cara instan yang di tawarkan meminjam uang dengan aplikasi daring ini, justru menjerat mayoritas warga dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan dalam Seminar bertajuk "Peran OJK Dalam Mengawasi Pinjaman Online Ilegal", yang berlangsung di Lamakera pada 26 Juni 2023 kemarin.
Hadir dalam Kesempatan itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT, Japarmen Manalu & Kepala Sub Bagian Edukasi,  Perlindungan Konsumen OJK NTT, Donna Bella Permata Rissi & Kepala Desa Motonwutun Mirdan Muhammad.
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Yohan yang akrab disapa Ayo ini menegaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif membebaskan masyarakat setempat dari kejahatan dan jeratan pinjaman online yang kian marak terjadi.
Disisi lain, OJK didorong untuk melakukan pengawasan secara masif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat setempat terhindar dari jeratan pinjaman online illegal yang kian meresahkan.
“ Saya sungguh berharap kepada OJK untuk meningkatkan peran pengawasan terhadap kejahatan pinjaman online illegal. Sehingga masyarakat bisa dilindungi dan bebas dari jeratan pinjaman online illegal,” ujar Ahmad Yohan.
 Ahmad Yohan juga menghimbau masyarakat agar menghindari pinjaman berkedok rentenir yang terus menghantui masyarakat setempat. Sebab, pinjaman-pinjaman illegal di luar pengawasan OJK, sangat meresahkan bahkan mengancam tatanan kehidupan masyarakat setempat.

Advertisement
Disisi lain, Kepala OJK Perwakilan NTT, Japarmen Manalu mengungkapkan, Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah. 
Selain itu, berbagai kejahatan yang dilakukan entitas Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai telah merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan.
Sementara itu, Kepala Desa Motonwutun Mirdan Muhammad, menghimbau masyarakat setempat agar tidak terjebak dalam praktik-praktik pinjaman online ilegal yang menggiurkan.
Sebab, syarat pinjaman yang di tawarkan oleh para entitas pinjol Ilegal, sangat mudah dan cepat. Tetapi sangat berimplikasi terhadap keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Advertisement
(Marthinez/BN24)