3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Sejumlah kalangan akhirnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, ke Komisi Yudisial (KY) pada senin, (6/03/2023). Salah satunya, laporan dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia, Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial/ Foto: nasional.sindonews.com
ADVERTISEMENT
Bagikan :
Advertisement

Bidiknews24.com, Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan dan jadwal Pemilu 2024, akhirnya berbuntut panjang.

Advertisement

Sejumlah kalangan akhirnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, ke Komisi Yudisial (KY) pada senin, (6/03/2023). Salah satunya, laporan dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia, Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Laporan itu terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Advertisement

Baca Juga: Mahfud Cium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

Halaman:
Advertisement
(Marthinez/BN24)