3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial
Sejumlah kalangan akhirnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, ke Komisi Yudisial (KY) pada senin, (6/03/2023). Salah satunya, laporan dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia, Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Bidiknews24.com, Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan dan jadwal Pemilu 2024, akhirnya berbuntut panjang.
Sejumlah kalangan akhirnya melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, ke Komisi Yudisial (KY) pada senin, (6/03/2023). Salah satunya, laporan dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia, Themis Indonesia Law Firm, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Laporan itu terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Mahfud Cium Aroma Tak Sedap Dibalik Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024
Halaman:Advertisement